Kombes Pol Sudjarwoko menceritakan kronologi penangkapan dua artis tersebut yang berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian polisi pun langsung bergerak memeriksa hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara. "Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko.
"Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ujarnya menambahkan.
Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan ST dan SH bersama seorang pria tengah melakukan asusila.
Lalu mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Tarif mencapai Rp110 juta
Selain itu, Sudjawarko mengungkap tarif mahal untuk artis yang berinisial ST dan SH. Keduanya memiliki tarif sebesar Rp 110 juta.
"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Namun, dari total Rp 110 juta itu, artis dengan inisial ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.