Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sekolah Tatap Muka Mulai Diperbolehkan pada Januari 2021 Mendatang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Sabtu, 21 November 2020 | 11:02
Nadiem Makarim
Tribun Pontianak

Nadiem Makarim

Baca Juga: Putus Sekolah 75 Tahun Silam, Nenek 93 Tahun Ini Akhirnya Berhasil Dapatkan Ijazah Kelulusan SMA, Kisahnya Bikin Hati Pilu

Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Iseng Ikut Campur Keponakan Sekolah Online hingga Dikeluarkan Guru, Kartika Putri Curhat ke Habib Usman bin Yahya, Digertak: Udah Tua Nggak Tahu Sopan Santun!

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Baca Juga: Sukses Buat Ayu Ting Ting Gagal Move On sampai Nangis Kejer Gegara Ogah Ditinggal, Terungkap Sosok Mantan Pacar Pertama Ibunda Bilqis yang Rupawan, Bukan Shaheer Sheikh ataupun Enji Baskoro!

Sekolah harus penuhi daftar periksa Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain.

Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa. Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x