Airlangga Hartarto juga mengungkapkan peran UU Cipta Kerja dalam perekonomian nasional.
"Selain itu melalui Undang-Undang No.112020 tentang Cipta Kerja, pemerintah menyiapkan berbagai UMKM antara lain pembebasan biaya perijinan bagi usaha mikro, dan keringanan biaya perijinan bagi usaha kecil, untuk sertifikasi halal untuk usaha menengah dan kecil ditanggung pemerintah, penyederhanaan proses terkait Hak Kekayaan Intelektual, dan penggunaan usaha mikro dan kecil yang akan dilibatkan sebagai jaminan kredit program.
Prioritisasi dan produk jasa mikro dan kecil sedikitnya 40% di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Juga dilakukan insentif pajak bagi UMKM serta pendampingan baik manajemen, SDM, penganggaran, sarana prasaran, termasuk digitalisasi," imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Baik! BLT Untuk Guru Honorer Sudah Mulai Dicairkan, Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini
Selain itu, ada agenda digitalisasi UMKM yang mulai berjalan seiring dengan inisiatif dari Google.
"Digitalisasi UMKM pada dasarnya realisasi agenda pusat yaitu agenda pemulihan ekonomi serta transformasi ekonomi digital.
Selain penguatan ekosistem UMKM, pemerintah juga melakukan berbagai upaya agar ekosistem digital khususnya e-commers maupun data center dapat terus diinvestasikan di Indonesia.
Setelah mengeluarkan PP No. 80/2019 tentang Perdagangan dengan Sistem Elektronik, pemerintah juga mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat sistem logistik nasional, memperkuat kemanan cyber, dan juga menciptakan level playing field antara para pemain di sektor digital termasuk pajak di sektor digital," ungkap Airlangga Hartarto.
"Kami menyadari pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam melaksanakan pemulihan ekonomi nasional serta transformasi digital, kami menyambut baik dan apresiasi kepada Google yang telah mendukung pemerintah dalam melaksanakan 2 agenda tersebut. Khususnya dengan pelatihan digital dan bantuan pembiayaan berbunga rendah senilai 10 juta dollar untuk UMKM.