GridStar.ID - 5 tahun sudah perjalanan hukum yang dilalui Kim Hyun Joong dengan mantan kekasihnya.
Saling lapor dan melakukan penuntutan dilakukan Kim Hyun Joong sejak tahun 2014 lalu.
Kini kasus tersebut berakhir dan Mahkamah Agung menolak tuntutan anti rugi mantan kekasih Kim Hyun Joong.
Perselisihan tersebut berawal di tahun 2014 lalu, saat mantan kekasih Kim Hyun Joong 'A' mengajukan tuntutan pidana terhadap sang artis.
A mengklaim bahwa Hyun Joong telah melukai tulang rusuknya dan membutuhkan waktu enam minggu untuk sembuh.
Laporan tersebut kemudian ditarik setelah Kim Hyun Joong mengeluarkan permintaan maaf resmi dan setuju melakukan ganti rugi sebesar 600 juta won atau sekitar 7,64 miliar rupiah.
Hal itu dilakuka dengan syarat mereka akan menjaga kerahasiaan terkait dengan masalah tersebut.
Kim Hyun Joong juga didenda sebesar 5 juta won atau sekitar 63,7 juta rupiah untuk tuduhan penyerangan.
Di tahun berikutnya, A mengajukan gugatan hukum lain untuk ganti rugi 1,6 miliar won (sekitar 20,3 miliar rupiah), karena pelecehannya menyebabkan dia mengalami keguguran, dan bahwa Kim Hyun Joong telah menekannya untuk melakukan aborsi.
Kemudian di tahun yang sama, Kim Hyun Joong menanggapi dengan tuntutan balasan dengan menuntut jumlah yang sama, mengatakan bahwa A melanggar perjanjian mereka dan menyebarkan informasi palsu.
A melahirkan putra Kim Hyun Joong pada September 2015 dan digambarkan telah membesarkan anaknya sendiri.
Pada 12 November 2020, Mahkamah Agung memerintahkan A untuk membayar Kim Hyun Joong 100 juta won (1,27 miliar rupiah) sebagai ganti rugi, menegakkan putusan dari persidangan pertama dan kedua di mana mereka menyatakan,
"Tidak ada bukti bahwa ' A 'mengalami keguguran karena pelecehan Kim Hyun Joong, atau bahwa dia telah memaksanya untuk melakukan aborsi. Sebagai seorang selebriti, citra publik Kim Hyun Joong telah sangat menderita dan reputasinya telah rusak. " (*)