Kemudian di tahun yang sama, Kim Hyun Joong menanggapi dengan tuntutan balasan dengan menuntut jumlah yang sama, mengatakan bahwa A melanggar perjanjian mereka dan menyebarkan informasi palsu.
A melahirkan putra Kim Hyun Joong pada September 2015 dan digambarkan telah membesarkan anaknya sendiri.
Pada 12 November 2020, Mahkamah Agung memerintahkan A untuk membayar Kim Hyun Joong 100 juta won (1,27 miliar rupiah) sebagai ganti rugi, menegakkan putusan dari persidangan pertama dan kedua di mana mereka menyatakan,
"Tidak ada bukti bahwa ' A 'mengalami keguguran karena pelecehan Kim Hyun Joong, atau bahwa dia telah memaksanya untuk melakukan aborsi. Sebagai seorang selebriti, citra publik Kim Hyun Joong telah sangat menderita dan reputasinya telah rusak. " (*)