Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji, kemungkinan karena persyaratan tidak terpenuhi.
Adapun syarat penerima BSU antara lain:
1. Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
2. Upah di bawah Rp 5 juta.
3. Menyampaikan nomor rekening yang aktif.
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah Rp 1,2 Juta Termin II Cair November, Ini Cara Mengeceknya..."