Follow Us

Kabar Gembira, BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Bakal Disalurkan untuk 12 Juta UMKM! Ini Syarat Pendaftarannya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 25 Oktober 2020 | 07:00
Kabar Gembira, BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Bakal Disalurkan untuk 12 Juta UMKM! Ini Syarat Pendaftarannya!
iStock

Kabar Gembira, BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Bakal Disalurkan untuk 12 Juta UMKM! Ini Syarat Pendaftarannya!

Semetara diberitakan Kontan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100 persen, yaitu sekitar 9 juta penerima, kuota pun ditambah 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi, 5 Bantuan Ini Bakal Cair Bulan Oktober dari Listrik hingga Beras, Bagaimana Daftarnya?

Cara mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut: NIK, Nama Lengkap, Alamat sesuai KTP, Bidang Usaha, Nomor Telepon.

Baca Juga: Kabar Baik Bantuan di Kala Pandemi, Begini loh Caranya Daftar BLT UMKM dan Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

Syarat Pendaftaran

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD

4. tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau KUR.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest