GridStar.ID - Istri pertama Nurdin Rudhytia tak terima suaminya disebut pelet Nita Thalia.
Tudingan tersebut diduga dilontarkan adik Nita Thalia, Seni Ameliyani.
Adik Nita Thalia, Seny Ameliya menuliskan tudingan itu di kolom komentar Instagram Nita Thalia.
Seny Ameliya juga menuding Nurdin Rudythia menghidupi keluarganya, termasuk Atin Mediawati, dari hasil jerih payah Nita Thalia menjadi pedangdut.
"Tanggal 16 Oktober hari Jumat, klien saya membaca pernyataan di Instagram Nita Thalia. Bahwa semua mobil rumah merupakan perih payah beliau. Tidak ada kaitannya suaminya ibu Atin.
"Bahkan hasil keringatnya itu dinikmati untuk menghidupi istri pertama," ujar Dedy Djunaedi, kuasa hukum Atin Mediawati, istri pertama Nurdin Rudhytia, dikutip dari Youtube Starpro, Jumat (23/10).
"Itulah yang membuat klien saya hatinya tercabik-cabik oleh perkataan Seny Ameliyani di Instagram," imbuhnya.
Tak hanya itu, Seny Ameliya menuduh Nurdin Rudythia melakukan pelet agar Nita Thalia bisa jatuh ke pelukannya.
"Ada juga yang mengatakan bahwa teh Nita Thalia itu selama 20 tahun nikah dengan pak Nurdin itu karena dipelet. Padahal itu faktanya tidak," tegas sang kuasa hukum.
Selain itu, adik Nita Thalia juga sempat menyebut bahwa Nurdi Rudhitya tidak pantas jadi suami sang pedangdut.
"Kemudian pak Nurdin itu disebut tidak pantas menjadi suami, tapi pantas jadi bapak," tambahnya.
Mendengar tudingan tersebut, istri pertama Nurdin, Atin Mediawati pun tak terima.
Istri pertama Nurdin Rudythia, Atin Mediawati, membantah tudingan adanya pelet yang dikirimkan kepada Nita Thalia.
"Tidak sama sekali," tegas Atin Mediawati.
"Tadi sudah disampaikan bahwa suami beliau kan kerjanya bukan hanya di dunia entertainment, beliau juga pengusaha dan konsultan pajak," timpal kuasa hukum.
Tak hanya sekedar membantah lewat ucapan, istri pertama Nurdin Rudhytia pun melaporkan adik Nita Thalia ke Polda Metro Jaya, Selasa (20/10).
Seny Ameliya akan dihadapkan pada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Seny Ameliya Ameliya terancam hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 750 juta.
(*)