Follow Us

Aturan Baru, Warga DKI Jakarta yang Menolak Dites Rapid atau Swab Bisa Kena Denda hingga Rp5 Juta!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 20 Oktober 2020 | 18:02
Warga dengan kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan tenaga medis di wilayah Lampulo dan Kuta Alam mengikuti tes swab Covid-19 massal yang dipusatkan di Puskesmas Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (17/6/2020). Tes swab massal yang digelar gratis dan diikuti seratusan orang ini merupakan program Pemerintah Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala dalam upaya menekan penyebaran virus corona.
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Warga dengan kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan tenaga medis di wilayah Lampulo dan Kuta Alam mengikuti tes swab Covid-19 massal yang dipusatkan di Puskesmas Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (17/6/2020). Tes swab massal yang digelar gratis dan diikuti seratusan orang ini merupakan program Pemerintah Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala dalam upaya menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Selama Terkungkung Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan Negara Adidaya Ini Meroket hingga 8 Juta

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Didenda Maksimal Rp 5 Juta"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular