Follow Us

Aturan Baru, Warga DKI Jakarta yang Menolak Dites Rapid atau Swab Bisa Kena Denda hingga Rp5 Juta!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 20 Oktober 2020 | 18:02
Warga dengan kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan tenaga medis di wilayah Lampulo dan Kuta Alam mengikuti tes swab Covid-19 massal yang dipusatkan di Puskesmas Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (17/6/2020). Tes swab massal yang digelar gratis dan diikuti seratusan orang ini merupakan program Pemerintah Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala dalam upaya menekan penyebaran virus corona.
KOMPAS.com/RAJA UMAR

Warga dengan kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan tenaga medis di wilayah Lampulo dan Kuta Alam mengikuti tes swab Covid-19 massal yang dipusatkan di Puskesmas Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (17/6/2020). Tes swab massal yang digelar gratis dan diikuti seratusan orang ini merupakan program Pemerintah Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala dalam upaya menekan penyebaran virus corona.

GridStar.ID - Pandemi covid-19 masih menjadi masalah krusial di Tanah Air.

Apalagi, di DKI Jakarta yang memiliki paling banyak kasus covid-19.

Untuk menekan angka kasus covid-19 baru, pemerintah akan memberlakukan peraturan.

Baca Juga: Ekonomi China Tetap Perkasa saat Pandemi Corona, Ternyata Ini Kuncinya

Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik Bantuan di Kala Pandemi, Begini loh Caranya Daftar BLT UMKM dan Syarat-Syarat yang Harus Disiapkan

Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19.

Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest