Follow Us

Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:45
Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?
Tribunnews

Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Begini Sederet Plus dan Minusnya, Apa Saja?

Melansir dari Kompas.com pada Minggu (4/10/2020) memberitakan, bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya berencana melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Mereka menilai ada beragam poin yang merugikan pekerja di dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Digrebek saat Asyik Pesta di Rumah Dinas DPR RI, Tommy Kurniawan Gontok-Gontokan dengan Petugas Pemdal Ini Faktanya: Meresahkan Masyarakat Sekitar

Di antaranya adalah penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.

Kemudian, dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan bahwa waktu lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Baca Juga: Tak Tahan Lagi Mulan Jameela Banjir Air Mata, saat Paranormal Ini Ungkap Pesan dari Sosok di Balik Cincin yang Melingkar di Jari Manisnya: Sedih Melihat Anak Saya...

Ketentuan tersebut lebih lama dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebut kerja lembur dalam sehari maksimal tiga jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Hal lain yang dipermasalahkan adalah salah satu poin pada Pasal 61 yang mengatur waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Baca Juga: Rela Lepas Gelar Diva Pilih Melenggang ke Senayan dan Jadi Anggota Dewan, Terbongkar Sumber Kekayaan Krisdayanti yang Ditaksir Sampai Rp 271 Miliar!

Permasalahan cuti yang tertera pada Pasal 79 ayat 2 poin b juga dianggap bermasalah.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular