GridStar.ID - Penangkapan Roy Kiyoshi pada pertengahan tahun 2020 ini cukup menggegerkan publik.
Pria yang dikenal sebagai paranormal ini diciduk oleh pihak kepolisian karena kasus kepemilikan narkoba.
Ia ditangkap pada 6 Mei 2020 lalu, saat berada di rumahnya yang ada di Kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan polisi menemukan 21 butir psikotropika jenis diazepam dan dumolid.
Karenanya, Roy Kiyoshi harus menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
Keputusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2020 lalu.
"Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama lima bulan," lanjut hakim membacakan putusan untuk Roy Kiyoshi.
Roy akhirnya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.