Follow Us

Gegerkan Publik dengan Penangkapannya Karena Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Disebut Akan Menghirup Udara Bebas Besok

Hinggar - Senin, 05 Oktober 2020 | 17:30
Roy Kiyoshi
instagram @roy_kiyoshi/wartakota

Roy Kiyoshi

GridStar.ID - Penangkapan Roy Kiyoshi pada pertengahan tahun 2020 ini cukup menggegerkan publik.

Pria yang dikenal sebagai paranormal ini diciduk oleh pihak kepolisian karena kasus kepemilikan narkoba.

Ia ditangkap pada 6 Mei 2020 lalu, saat berada di rumahnya yang ada di Kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Positif Menggunakan Narkoba dan Mendapat Hukuman Penjara, Terungkap 3 Masalah Kejiwaan dan Trauma Masa Kecil yang Dialami Roy Kiyoshi

Dalam penangkapan polisi menemukan 21 butir psikotropika jenis diazepam dan dumolid.

Karenanya, Roy Kiyoshi harus menjalani rehabilitasi selama lima bulan.

Keputusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Menderita Sakit Kronis, Roy Kiyoshi Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjeratnya, dari 5 Tahun Jadi 6 Bulan Penjara

"Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana rehabilitasi selama lima bulan," lanjut hakim membacakan putusan untuk Roy Kiyoshi.

Roy akhirnya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Source : Wartakota

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest