GridStar.ID - Roy Kiyoshi mengejutkan publik setelah dirinya diketahui positif menggunakan narkoba pada pertengahan tahun lalu.
Dalam tes urine yang dilakukan Roy diketahui positif benzo, dan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelum menjalani rehabilitasi di RSKO, Roy juga sempat ditahan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/07), Roy Kiyoshi kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Pada sidang tersebut, Roy dijerat ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Hal ini dikarenakan Roy terbukti melanggar pasal 62 tentang kepemilikan narkoba.
Namun dalam pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi mendapatkan hukuman yang lebih ringan, dengan ancaman penjara 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Roy mendapat keringanan tersebut karena ia memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan bantuan medis.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Leo Simalango.