Namun, perlu diketahui pula menjadi anggota TNI juga bisa menjadi sandaran hidup karena pemerintah menggaji dengan standar tertentu.
Lantas, apa saja yang didapat oleh seorang anggota TNI, berapa gaji, dan tunjangan yang diperoleh tentu sesuai pangkat yang disandangnya?
Dalam rangka HUT ke 75 TNI, di bawah ini informasi mengenai tunjangan dan gaji pokok diterima anggota TNI.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI memuat daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya.
Berikut ini daftar tunjangan dan gaji pokok anggota TNI sesuai kepangkatannya, mengutip dari kompas.com:
Besaran gaji pokok prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji pokok TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( gaji TNI 2020):
1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.