Trunoyudo menyebutkan, pengunduran diri harus memenuhi syarat administrasi, seperti masa dinas yang terpenuhi minimal 20 tahun.
"Dan terpenting adalah persetujuan pimpinan atau atasan langsung," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mohon Maaf kepada Istri Saya, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, Kenapa Harus Takut?"