"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten.
Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar