Lalu, tersangka mengirim uang dari rekening fiktif itu ke rekening pribadinya.
"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang pegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka,” kata Bayu, Senin (21/9/2020).
Uang itu kemudian digunakan RS untuk judi bola online.
Baca Juga: Pastikan SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan! Cermati Cirinya
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.
Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk judi online.
RS ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti.
Atas tindakannya, pihak BRI langsung memecat RS.
Tersangka RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masuk ranah korupsi lantaran BRI merupakan bank milik pemerintah dan ada uang negara di dalamnya.(*)