GridStar.ID - Baru-baru ini oknum pegawai bank BRI berhasil diringkus pihak berwajib di Madiun, Jawa Timur.
Pasalnya, mantan pegawai BRI ini diketahui menjadi tersangka korupsi dana nasabah hingga Rp2,1 miliar.
Kini, tersangka diketahui pernah mengembalikan sejumlah dana sebesar Rp200 juta.
Saat itu, temuan uang yang diambil RS dari nasabah sekitar Rp 400 juta.
Setelah didalami, tersangka ternyata mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.
Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 miliar.
Untuk mengambil uang nasabahnya, tersangka RS membuat rekening fiktif atas nama keluarga nasabah.
Selanjutnya uang yang berada di rekening nasabah dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening fiktif itu.