Follow Us

Usul Pajak Mobil Nol Persen Jadi Sorotan, Imbasnya Disebut Bikin Pasaran Anjlok, Avanza hingga Xpander Bisa Jadi Semurah Ini Harganya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 25 September 2020 | 10:33
Usul Pajak Mobil Nol Persen Jadi Sorotan, Imbasnya Disebut Bikin Pasaran Anjlok, Avanza hingga Xpander Bisa Jadi Semurah Ini Harganya!
Kompas.com

Usul Pajak Mobil Nol Persen Jadi Sorotan, Imbasnya Disebut Bikin Pasaran Anjlok, Avanza hingga Xpander Bisa Jadi Semurah Ini Harganya!

Baca Juga: Bergaji Rp 66 Juta per Bulan saat Sandang Status DPR RI, Mulan Jameela Kepergok Naik Mobil Seharga Rp 2 M Hanya untuk Lakukan Pekerjaan Ini

Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.

Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu. Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.

Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut.

Baca Juga: Maksa Bawa Mobil Sendiri Meski Masih di Bawah Umur, Betrand Peto Langsung Alami Kecelakaan, Ruben Onsu Sontak Naik Pitam: Nggak Boleh Ngendarai Apapun!

Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.

Terpisah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan tanggapan terhadap permintaan Kementerian Perindustrian mengenai pemangkasan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi.

Menurut dia, pada dasarnya setiap ide atau usulan baru terkait pemberian insentif untuk menggerakkan ekonomi akan dikaji oleh Kementerian Keuangan, apalagi saat ini lajunya dihadang pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah Dianggap Darah Daging Sendiri, Betrand Peto Berani Acungkan Jari hingga Bentak Ruben Onsu Gegara Mobil Mewah, Suami Sarwendah: Berani?

"Akan tetapi, kita akan kaji lebih dahulu (pajak pembelian mobil baru nol persen) karena sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/9/2020).

Pada dasarnya, lanjut dia, pihak Kemenkeu telah memberikan relaksasi atau insentif pajak seperti pajak ditanggung pemerintah hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

"Kita akan terus lihat lagi apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulus ekonomi. Kita, Kementerian Keuangan selalu terbuka terhadap ide-ide, tapi kita juga akan jaga dari konsistensi kebijakannya," ucap dia.

Source : Tribunstyle.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest