Karena hal tesebut, peserta akan dicopot sebagai peserta pra kerja.
"Ketika dicabut ada uang yang tidak dipakai, itu kemudian bisa direalokasikan untuk rekrut peserta baru sebagai pengganti," ujar Denni. "
Angkanya tidak fix 200.000 yang tersedia di gelombang 10, dan kemudain bisa lebih besar karena ada yang dicabut kepesertaannya," ujar dia.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Bantuan tersebut akan digunakan untuk pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali. (*)