Diketahui Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik.
Saat itu Lia mengatakan bahwa Syahrini sedang dekat dengan seorang pengusaha asal Kalimantan yang disebut 'Pak Haji'.
Merasa dirugikan, Syahrini akhirnya melaporkan Lia ke pihak kepolisian.
Lia dijerat dengan kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3)JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (*)