Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta"