Meski begitu, ia mengaku pernah mengonsumsi ekstasi tetapi dilakukannya saat menetap di Malaysia dan sudah memutuskan berhenti.
“Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya,” ujar Lucinta Luna.
“Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” tambah Lucinta Luna.
Lucinta Luna menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. “Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga,” ucap Lucinta Luna.
“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” tambah Lucinta Luna.
Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.
Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Lucinta Luna dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (*)