Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Bisa Nafkahi Keluarga Padahal Selama Ini Jadi Tulang Punggung, Lucinta Luna Minta Mohon ke Hakim: Saya Yakin Ekstasi Itu Bukan Milik Saya, Saya Menyesal...

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 10 September 2020 | 15:15
Tak Bisa Nafkahi Keluarga Padahal Selama Ini Jadi Tulang Punggung, Lucinta Luna Minta Mohon ke Hakim: Saya Yakin Ekstasi Itu Bukan Milik Saya, Saya Menyesal...
kolase Instagram

Tak Bisa Nafkahi Keluarga Padahal Selama Ini Jadi Tulang Punggung, Lucinta Luna Minta Mohon ke Hakim: Saya Yakin Ekstasi Itu Bukan Milik Saya, Saya Menyesal...

Baca Juga: Membuat Polisi Bingung Pilih Sel Tahanan Gegara Status Transgendernya, Lucinta Luna Kini Asyik Berbaur dengan Narapidana Perempuan Lainnya, Ikuti Kegiatan Menyanyi dan Menari Bersama

Meski begitu, ia mengaku pernah mengonsumsi ekstasi tetapi dilakukannya saat menetap di Malaysia dan sudah memutuskan berhenti.

“Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya,” ujar Lucinta Luna.

“Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi,” tambah Lucinta Luna.

Baca Juga: Lucinta Luna Resmi Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Nasib Bisnis Warteg Miliknya dan Sang Kekasih Kini Sangat Memprihatinkan: Ada Tulisan Warung Tutup dan Diselimuti Koran

Lucinta Luna menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. “Izinkan saya berkarya lagi, izinkan saya berkumpul lagi bersama keluarga,” ucap Lucinta Luna.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahan saya,” tambah Lucinta Luna.

Sebagaimana diketahui, Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona.

Baca Juga: Ngaku Pernah Tidur dengan 22 Pria dari Kalangan Selebritis, Mantan Manajer Lucinta Luna Bongkar Borok Sang Artis ke Pengacara Kondang Hotman Paris: 65% Bohong!

Lucinta Luna juga didakwa pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Lucinta Luna dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x