GridStar.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari anak Chintami Atmanegara.
Putranya yang bernama Dio Alif Utama dilaporkan ke polres Jakarta Selatan karena diduga melakukan tindak penganiayaan.
Polres Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi karena adanya cekcok di rumah Chintami Atmanegara.
Laporan itu diketahui disampaikan oleh Deanni Ivanda.
"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata AKP Ricky Pranata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Dio meakukan penganiayaan dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah tersebut.
"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," kata Ricky.
Polisi hingga saat ini masih menunggu hasil visum keluar sebelum memanggil saksi.
Dengan kejadian ini Dio Alif Utama dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman "Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," kata Ricky.
Hingga saat ini hasil visum masih dinantikan untuk bisa menentukan hukuman yang akan diterima Dio.
"Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," lanjut Ricky.
Diketahui Deanni Ivanda melaporkan Dio atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2020 lalu.
Laporan tersebut dilayangkan Deanni ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020. (*)