Sebab jika pengusaha mikro tidak segera datang ke perbankan dalam waktu 3 bulan setelah dana diberikan, maka dana tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.
Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan harus sesuai dengan nama yang sudah dicatatkan.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan.
Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Rampung Akhir September, Sudah Daftar?"