Sang suami pun kaget dan baru menyadari bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.
"Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Satreskrim Polres Kutai Timur telah menahan dan menetapkan NT sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dikira Anak Kandung, Suami Tak Tahu Istrinya Culik Bayi, Diketahui Saat Ditangkap Polisi. (*)