GridStar.ID - Beberapa waktu lalu, pelanggan sempat mengeluhkan naiknya tarif listrik di tengah pandemi covid-19.
Namun, PLN juga memberikan solusi berupa potongan harga untuk pelanggan berdaya listrik tertentu.
PLN juga didukung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif untuk golongan rendah pada 31 Agustus lalu.
Baca Juga: Kabar Baik! PLN Akan Turunkan Tarif Listrik untuk 7 Golongan Pelanggan, Ini Penjelasannya
“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” sebut Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Menurut dia, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Oleh karena itu, harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh.
Penetapan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.
Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.
Selain itu, sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.