Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki rekening bank yang aktif
Besaran bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta, di mana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima dalam dua kali transfer, atau Rp 1,2 juta per sekali transfer. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengumpulan Nomor Rekening untuk Bantuan Karyawan Diperpanjang hingga 15 September