Follow Us

Ramai Perdebatan Kata 'Anjay' Hingga Dapat Larangan dari Komnas Perlindungan Anak, Pimpinan DPR Ikut Angkat Bicara: Tidak Ada Manfaatnya!

Hinggar - Senin, 31 Agustus 2020 | 20:30
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2020).
KOMPAS.com/Haryantipuspasari

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

GridStar.ID - Kata 'Anjay' menjadi perbincangan publik beberapa waktu ini.

Kata tersebut diperdebatkan setelah Lutfi Agizal mengkritik penggunaan kata tersebut.

Bahkan kata-kata tersebut kini dibahas di Komnas Perlindungan Anak dan dilarang digunakan.

Baca Juga: Sengaja Menggunakan Kata 'Anjay' dengan Maksud Ini, Komnas Perlindungan Anak Sebut Bisa Berujung Pidana!

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Ia membenarkan adanya surat edaran mengenai larangan penggunaan kata 'anjay' yang ramai dibicarakan di media sosial.

Kata tersebut harus dilihat dari sudut pandang penggunaannya dan konteks pemakaiannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Komentari Aduan Lutfi Agizal soal Kata Anjay ke KPAI, Nyai Nyinyiri Pacar Anak Iis Dahlia Pedas: Kayaknya Manusia Ini Terguncang Jiwanya!

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist dikutip dari Kompas.com.

Jika kata 'anjay' dimaksudkan untuk menyampaikan kekerasan secara verbal, maka itu bisa masuk dalam pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun jika istilah tersebut disampaikan untuk memuji atau menunjukkan rasa kagum, maka komnas PA tidak mempermasalahkannya.

Baca Juga: Tekuni Profesi Lesty Kejora, Rizky Billar Ungkap Alasannya Kerap Gunakan Kata Anjay hingga Skakmat Lutfi Agizal Kekasih Anak Iis Dahlia: Iri Bilang!

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest