GridStar.ID - Kata 'Anjay' menjadi perbincangan publik beberapa waktu ini.
Kata tersebut diperdebatkan setelah Lutfi Agizal mengkritik penggunaan kata tersebut.
Bahkan kata-kata tersebut kini dibahas di Komnas Perlindungan Anakdan dilarang digunakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Ia membenarkan adanya surat edaran mengenai larangan penggunaan kata 'anjay' yang ramai dibicarakan di media sosial.
Kata tersebut harus dilihat dari sudut pandang penggunaannya dan konteks pemakaiannya.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist dikutip dari Kompas.com.
Jika kata 'anjay' dimaksudkan untuk menyampaikan kekerasan secara verbal, maka itu bisa masuk dalam pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun jika istilah tersebut disampaikan untuk memuji atau menunjukkan rasa kagum, maka komnas PA tidak mempermasalahkannya.