GridStar.ID - Belakangan ini publik tengah ramai memperbincangkan pelarangan penggunaan kata 'Anjay'.
Pasalnya beberapa pihak menyebut penggunaan kata 'Anjay' sebagai kekerasan atau bullying.
Salah satu yang ikut bersuara mengenai hal tersebut adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Bahkan dengan tegas, Komnas PA meminta masyarakat untuk mengehentikan penggunaan kata 'Anjay'.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, penggunaan istilah kata Anjay ini harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.
Menurutnya, penggunaan kata ini bisa dilihat dari dua makna.
Pertama bisa disebut memuji yang tidak mengandung unsur kekerasan, dan kedua bisa saja merendahkan martabat seseorang ataupun bullying.
"Jika istilah Anjay ini digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang. Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan kata Anjay ini sedang viral ditengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," ujar Arist saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (30/8/2020).
"Dimasa kecil saya juga mendengar untuk suatu pujian seringkali juga menggunakan kata "anjing" atau sebutan sama seperti Anjay misal "waou.. Anjingnya juga dia itu". Nah, kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata Anjing dianggap hal biasa," ucapnya.