Arits mengatakan, apabila penggunaan kata Anjay ini mengandung unsur kekerasan, maka bisa dipidanakan sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Jika kata Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang, adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik dengan cara dan bentuk candaan. Namun, jika unsur definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, lebih baik jangan menggunakan kata Anjay," katanya.
"Ayo kita hentikan (kata Anjay) sekarang juga," tegas Arist. (*)
Artikel ini pernah ditayangkan sebelumnya di Tribun Jabar dengan judulKomnas PA: Hentikan Menggunakan Kata " Anjay", Bisa Tergolong Bullying