Follow Us

Sengaja Menggunakan Kata 'Anjay' dengan Maksud Ini, Komnas Perlindungan Anak Sebut Bisa Berujung Pidana!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:32
 Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait
Tribun Jabar/ISTIMEWA

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait

Arits mengatakan, apabila penggunaan kata Anjay ini mengandung unsur kekerasan, maka bisa dipidanakan sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Jika kata Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang, adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik dengan cara dan bentuk candaan. Namun, jika unsur definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, lebih baik jangan menggunakan kata Anjay," katanya.

"Ayo kita hentikan (kata Anjay) sekarang juga," tegas Arist. (*)

Artikel ini pernah ditayangkan sebelumnya di Tribun Jabar dengan judul Komnas PA: Hentikan Menggunakan Kata " Anjay", Bisa Tergolong Bullying

Source : Tribun Jabar

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular