Saat itu, SG melapor telah mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Setelah itu, polisi menangkap Robi di rumah saudaranya di Jalan Balang Beru, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas milik SG. Saat diperiksa, tas tersebut masih utuh.
"Pelaku membenarkan telah melakukan perampasan barang milik korban berupa tas karena didasari rasa cemburu karena pada saat itu dia melihat korban berboncengan dengan laki laki lain," kata Nurtcahyana.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Suami Jambret Istri Sendiri di Makassar, Begini Cerita Lengkapnya.(*)