Follow Us

Jadi Profesi Incaran, Segini Gaji Pensiunan PNS Tiap Golongan, Duda/Janda hingga Orangtua Tetap Dapatkan Pencairannya Jika Pegawai Meninggal Dunia

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 01 Agustus 2020 | 19:15
(Ilustrasi)Jadi Profesi Incaran, Segini Gaji Pensiunan PNS Tiap Golongan, Duda/Janda hingga Orangtua Tetap Dapatkan Pencairannya Jika Pegawai Meninggal Dunia
Kolase Tribun Timur

(Ilustrasi)Jadi Profesi Incaran, Segini Gaji Pensiunan PNS Tiap Golongan, Duda/Janda hingga Orangtua Tetap Dapatkan Pencairannya Jika Pegawai Meninggal Dunia

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Tak Bisa Sembarang Ngeluyur, Menteri PANRB Ketok Palu Syarat ASN Bepergian Keluar Kota di Era New Normal, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Ada Sanksi Disiplin Jika Berani-Berani Melanggar!

Pensiunan orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest