Follow Us

Jadi Profesi Incaran, Segini Gaji Pensiunan PNS Tiap Golongan, Duda/Janda hingga Orangtua Tetap Dapatkan Pencairannya Jika Pegawai Meninggal Dunia

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 01 Agustus 2020 | 19:15
(Ilustrasi)Jadi Profesi Incaran, Segini Gaji Pensiunan PNS Tiap Golongan, Duda/Janda hingga Orangtua Tetap Dapatkan Pencairannya Jika Pegawai Meninggal Dunia
Kolase Tribun Timur

(Ilustrasi)Jadi Profesi Incaran, Segini Gaji Pensiunan PNS Tiap Golongan, Duda/Janda hingga Orangtua Tetap Dapatkan Pencairannya Jika Pegawai Meninggal Dunia

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: Harap Bersabar, Gaji ke-13 PNS Termasuk TNI dan Polri Disebut Kemenkeu Belum akan Cair dalam Waktu Dekat: Masih Fokus Dampak Covid-19

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Tak Main-Main, Presiden Jokowi Tak Segan Pecat PNS yang Tak Produktif Bekerja, Menteri PAN-RB Sedang Godog Rencana Pemecatan: Supaya Bermartabat!

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest