GridStar.ID - Baru-baru ini Basuki Tjahaja Purnama alias BTP melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini dilakukannya melalui kuasa hukum, Ahmad Ramzy.
Diketahui kuasa hukum Komisaris Utama PT Pertamina ini menyambangi Polda Metro Jaya dan melaporkan kasus bernomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia menyerahkan peristiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.
"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kata dia.
Menurut Ramzy, berdasarkan informasi yang didapat, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok itu telah ditangkap.
Ramzy mengatakan, pencemaran nama baik yang dimaksud berupa penghinaan yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dan keluarganya.