Follow Us

Bawa Angin Segar, PLN Berikan Stimulus dengan Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik Mulai Bulan Juli Hingga Akhir Tahun untuk 3 Golongan Pelanggan Ini

Hinggar - Jumat, 31 Juli 2020 | 08:00
(Ilustrasi) Lonjakan Tagihan Listrik Mencekik, DPR Tagih Penjelasannya pada Direksi PLN! Keduanya Sepakati 8 Hal Ini
Kompas.com

(Ilustrasi) Lonjakan Tagihan Listrik Mencekik, DPR Tagih Penjelasannya pada Direksi PLN! Keduanya Sepakati 8 Hal Ini

Baca Juga: Lonjakan Tarif Listrik 100 Persen Bikin Menjerit, Direktur PT PLN Malah Terang-terangan Tuding Hal Ini Jadi Penyebabnya!

Terakhir, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum diterapkan bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Melalui stimulus TTL tersebut, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil.

Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar Pemerintah.

Baca Juga: Bak Tersambar Petir di Siang Bolong, Warga Kota Malang Menjerit saat Tahu Tagihan Listriknya Membengkak Rp 20 Juta, Kisahnya Viral di Media Sosial: Benar-Benar Seperti Mimpi!

" Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," kata Bob.

Bob menyebutkan, stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.

"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," katanya.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah Akan Perpanjang Masa Subsidi Listrik Agar Bisa Bantu Masyarakat Kelas Bawah, Tapi Seorang Pakar Justru Peringatkan Hal Ini!

Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.

Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.

"Terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri. Jadi ini sudah diberikan, segera PMK-nya disiapkan," kata Airlangga, dikutip Rabu.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest