Satpol PP Bali belum berencana memanggil penanggung jawab aksi.Sebab memang tidak ada sanksi yang diatur di perda maupun edaran yang selama ini dikeluarkan."Kami serahkan ke kepolisian (pemanggilan)Protokol kesehatan belum menyebutkan sanksi yang 15 sektor yang dikeluarkan gubernur itu tidak menyebutkan sanksi.Cuma kita melakukan pembinaan pengawasan mendorong mereka untuk paruh terhadap protokol kesehatan," ujar Dharmadi. (*)Artikel ini telah tayang di Sosok.id yang berjudul Jerinx Bikin Geram Hotman Paris, Pengacara Kondang Minta Langsung Gubernur Bali Untuk Bawa Musisi Itu ke Kuburan Pasien Covid-19 Agar Tak Dianggap Bohongan
Hotman Paris Geram hingga Minta Gubernur Bali untuk Bawa Seorang Musisi ke Kuburan Pasien Covid-19 karena Dianggap Berbahaya, Benarkah Tuding Jenrinx?
Yulia Susanti - Rabu, 29 Juli 2020 | 13:01