Dia lalu melaporkan Febi, kasusnya pun bergulir sampai Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati banyak pihak, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.
"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.
Fitriani Manurung saat dikonfirmasi membantah dirinya kenal dan punya utang dengan Febi.
Ia mengaku cuma mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti.
“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.
Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram bahwa Fitriani berutang.
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.