Hana Hanifa dan pria yang membayarnya (A), pun menyandang status korban.
Sedangkan sosok berinisial R yang mendapatkan imbalan Rp 4 Juta untuk perannya, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Selain R, Polisi juga menetapkan J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
Dalam pernyataannya, Hana Hanifa mengaku ketagihan dengan dunia prostitusi karena keuntungan ekonomi yang fantastis.
"Alasannya itu karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," ungkap Riko.
(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online Pria di Medan Gelontorkan Rp 30 Juta untuk Sewa Hana Hanifa, Kenapa Ada Orang yang Rela Bayar Mahal untuk Kencan dengan Artis? Ini Kata Psikolog