Follow Us

Kasus Baru Wabah Covid-19 Masih Tinggi, PNS Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas, Tapi dengan Syarat Ini!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 15 Juli 2020 | 16:31
Kasus Baru Wabah Covid-19 Masih Tinggi, PNS Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas, Tapi dengan Syarat Ini!
Tribun Timur

Kasus Baru Wabah Covid-19 Masih Tinggi, PNS Diperbolehkan Lakukan Perjalanan Dinas, Tapi dengan Syarat Ini!

Baca Juga: Berita Terkini Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri, Sri Mulyani Beri Kepastian, Ternyata Segini yang Bisa Diterima!

SE telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Terkait pelaksanaan perjalanan dinas ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan diminta memastikan penugasan serta penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan sesuai tingkat urgensinya.

“Perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang,” tulis keterangan tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Dibuat Keheranan dengan Sikap Abdul Rozak, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan sang Ayah yang Kerap Menangis Sendirian Usai Jadi Pensiunan PNS, Wendy Cagur: Mending Suruh Nyupir Taksi!

Bagi ASN yang melanggar ketentuan maka nantinya akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE mengenai perjalanan dinas ini juga berisi imbauan agar ASN dapat megajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest