Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 15 Juli 2020 | 22:00
Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!
Kompas.com

Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Baca Juga: WHO Akui Temuan Ilmuwan Tentang Virus Corona Bisa Menyebar Melalui Udara, Lakukan 6 Hal Ini Untuk Kurangi Risiko Tertular

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA); Mahkamah Konstitusi (MK); dan Komisi Yudisial (KY).

Untuk lembaga eksaminatif adalah lembaga atau badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam hal ini, lembaga eksaminatif di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Bak Mimpi Buruk Berkepanjangan, Setengah Tahun Wabah Virus Corona Terjadi, Epidemiolog Ungkap Pandemi Covid-19 Tak Akan Selesai Akhir Tahun Ini

Selanjutnya, ada lembaga negara independen yang dibentuk dengan dasar hukum yang berbeda-beda, melalui konstitusi, undang-undang maupun keputusan presiden.

Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:

- Komisi Pemilihan Umum (KPU)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Source : tribunnews kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x