Dikutip dari tribun seleb, masalah keduanya berawal ketika mereka sedang berada di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/06) pukul 01.00 WIB.
Dalam laporannya Hana memberikan bukti visum cakaran yang dilakukan oleh Nabilla Aprillya.
Cakaran yang didapat terdapat pada lengan dan ada bekas penganiayaan lain yang ada di rahangnya.
Kuasa hukum dari Hana Hanifah menyampaikan telah melaporkan Nabila dengan pasal 351 dengan ancaman 2 tahun delapan bulan. (*)