Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Geger Banyak YouTuber Jadikan Giveaway sebagai Konten YouTube, Ustaz Abdul Somad Ungkap Soal Sedekah dalam Hukum Islam

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 11 Juli 2020 | 16:31
Geger Banyak YouTuber Jadikan Giveaway sebagai Konten YouTube, Ustaz Abdul Somad Ungkap Soal Sedekah dalam Hukum Islam
TribunCirebon

Geger Banyak YouTuber Jadikan Giveaway sebagai Konten YouTube, Ustaz Abdul Somad Ungkap Soal Sedekah dalam Hukum Islam

Baca Juga: Bak Balas Dendam Aibnya di Ranjang Dibeberkan Nikita Mirzani, Kini Vicky Nitinegoro Blak-blakan di Depan Umum Pasang Badan Buat Baim Wong Usai Diduga Disentil Nyai Soal Giveaway Palsu hingga Singgung Kewarasan!

Interaksi sosial kepada masyarakat dalam Islam, dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad ini hukumnya adalah boleh.

"Hukum dasar muamalah dalam Islam beda dengan hukum ibadah.

Hukum dasar muamalah atau interaksi sosial dalam Islam, hukum dasarnya adalah ibahah atau mubah atau boleh," papar Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Bak Balas Dendam Aibnya di Ranjang Dibeberkan Nikita Mirzani, Kini Vicky Nitinegoro Blak-blakan di Depan Umum Pasang Badan Buat Baim Wong Usai Diduga Disentil Nyai Soal Giveaway Palsu hingga Singgung Kewarasan!

Akan tetapi, aksi tersebut bisa dikatakan haram jika ada unsur penipuan.

UAS pun memberikan contoh soal penipuan dalam hal konten Youtube.

"Kapan dia menjadi haram? Yakni ketika ada unsur yang menyebabkan dia jatuh pada haram, misalnya ada unsur tipunya.

Baca Juga: Dihujat Warganet Hingga Sempat Tutup Kolom Komentar, Baim Wong Ucapkan Kalimat Menohok: Dasar Lu, Munafik!

Misalnya dibuat konten menolong orang, dikumpulkan uang orang banyak, tidak ada transparansi. Kita tidak tahu uang itu pergi kemana," tutur Ustaz Abdul Somad.

Bahkan, Ustaz Abdul Somad pun menyinggung soal Undang Undang di negara Indonesia soal ketentuan yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang sudah dapat izin.

"Di Indonesia ada Undang-undang yang bisa mengelola uang masyarakat itu adalah lembaga yang diizinkan pemerintah.

Source : Banjarmasin Post

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x