Follow Us

17 Tahun Jadi Buronan Kelas Kakap dan Gondol Uang Rp 1,7 Triliun dari Bank BNI Perempuan Ini Akhirnya Dibawa Pulang ke Indonesia dari Serbia, Ini Kronologi Lengkapnya

Hinggar - Kamis, 09 Juli 2020 | 16:30
tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa
Dok. KOMPASTV/KEMENKUMHAM

tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa

GridStar.ID - Maria Pauline Lumowa, menjadi sorotan setelah diekstradisi dari Serbia dan sampai di Indonesia pada Kamis (09/07).

Bukan tanpa sebab, perempuan tersebut rupanya telah menjadi buronan selama 17 tahun.

Ia menjadi tersangka pelaku pembobolan Bank BNI Senilai Rp. 1,7 triliun.

Baca Juga: Tak Bisa Pulang Karena Lockdown, Bakal Calon Bupati Pergi ke Sukabumi Tergiur Tawaran Gandakan Uang, Berujung Pingsan dan Ratusan Juta Melayang

Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna, Rabu (08/07).

Dikutip dari siaran pers Kemenkumham, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Jadi Buronan FBI, Pria Ini Ditangkap Polisi Indonesia Karena Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Penipuan Seniliai Triliunan Rupiah

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembobolan Bank BNI tersebut.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest