Sebagaimana diketahui, Pengadilan Agama Cibinong sudah memberikan putusan atas perkara hak asuh anak dari pernikahan Tsania Marwa dan Atalarik Syach.
Tsania Marwa berhak atas hak asuh anak bungsunya.
Kendati demikian, Atalarik Syach tidak menerima putusan dari pengadilan dan mengajukan banding sampai tahap kasasi. (*)