Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dihabisi Istri, Fakta Sebelum Hakim PM Medan Dibunuh Terkuak, Zuraida Hanum Akui 5 Kali Sudah Berhubungan Intim dengan Eksekutor Pembunuhan hingga Pecah Tangis sang Anak Mendengarnya!

None - Kamis, 02 Juli 2020 | 10:01
Terkuak Fakta Terselubung Kasus Hakim PM Medan, Zuraida Hanum Akui 5 Kali Sudah Berhubungan Intim dengan Eksekutor Pembunuhan hingga Pecah Tangis sang Anak Mendengarnya!
Kolase Tribun Medan

Terkuak Fakta Terselubung Kasus Hakim PM Medan, Zuraida Hanum Akui 5 Kali Sudah Berhubungan Intim dengan Eksekutor Pembunuhan hingga Pecah Tangis sang Anak Mendengarnya!

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Irfan Hakim, Telah Siapkan Kafan dan Penutup Keranda Jenazah, Terungkap Kisah Makam Keluarganya yang Hilang Misterius

"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," bongkar Zuraida Hanum kepada Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Jumat (15/05).

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," tanya Imanuel Tarigan kepada Jefri Pratama.

Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Pratama.

Baca Juga: Kasus Ayam Geprek Bensu Makin Memanas Hingga Dua Pihak Saling Tuduh, Kini Jordi Onsu Malah Dinilai Putar Balikkan Fakta, Kuasa Hukum Benny Sujono: Dewasa Dikitlah

"Iya, yang mulia, pernah," jawab Jefri Pratama.

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," tambah Jefri Pratama.

"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobilkan? Jujur saja kalian," cecar Erintuah lagi.

Baca Juga: Irfan Hakim Makan Hati Hingga Usir Atta Halilintar dari Rumahnya, Niat Baiknya Dijadikan Bercandaan sang Youtuber: Lo Mah Parah Ta!

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain (read; berhubungan intim) di Johor," ungkap Jefri Pratama.

Melihat fakta tersebut, lantas ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah.

Source : Tribunnews Bogor

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x