"Kami masih dalami apakah pada saat proses pembuatan sinetron dan lain-lain dilakukan wadah untuk sarana transaksi narkoba. Ini yang kami masih lakukan pengembangan,” ucap Ronaldo.
Kini, Ridho sudah ditetapkan sebagai tersangka walau hasil tes urine miliknya negatif.
"Dalam pemeriksaan ini pasal yang kami terapkan itu Pasal 114 dan 112, jadi belum pasal pemakai atau pengguna kita harus melihat lagi dari hasil cek rambutnya," ujar Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Dengan begitu, Ridho saat ini dijerat dengan pasal tentang kepemilikan barang bukti narkoba.
"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.
Ronaldo menambahkan Ridho Illahi terakhir mengonsumsi narkona satu minggu sebelum penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, Ridho mengaku mengonsumsi narkoba sejak satu tahun yang lalu.
"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ucap Ronaldo. (*)