Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Yang Ditunggu-tunggu Akhirnya Datang! Pemerintah Pastikan Dana Insentif bagi Peserta Prakerja Akan Cair Pekan Ini, Pekerja yang Kena PHK Lebih Diutamakan

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 24 Juni 2020 | 15:32
Bak Angin Segar, Pemerintah Pastikan Dana Intensif bagi Peserta Prakerja Akan Cair Pekan Ini, Pekerja yang Kena PHK Lebih Diutamakan
Tribun

Bak Angin Segar, Pemerintah Pastikan Dana Intensif bagi Peserta Prakerja Akan Cair Pekan Ini, Pekerja yang Kena PHK Lebih Diutamakan

Sampai saat ini terhitung ada 477.971 peserta sudah merampungkan satu pelatihan dan juga sudah mendapat sertifikat.

Dari jumlah tersebut, hanya 361.209 peserta yang sudah menerima insentif, sementara sisanya belum dibayarkan.

Dalam sebuah video conference, Senin (22/6), Rudy menjelaskan kepastian pencairan dana insentif ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pengumuman Sudah Keluar, Begini Cara Cek Lolos Kartu Peserta Prakerja! 200.000 Peserta Berhasil Tersaring di Gelombang Pertama

“Ada beberapa orang yang belum dibayarkan insentifnya. Ini akan kita keluarkan mungkin dalam minggu ini untuk bayarkan insentif tersebut,” tutur Rudy.

Sebagai informasi, bukan hanya menghentikan pembayaran insentif, pemerintah pun untuk sementara belum membuka pendaftaran program Kartu Prakerja untuk gelombang IV.

Ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Menteri Koordinator Perekonomian meminta pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV dihentikan sementara waktu.

Baca Juga: Banyak Warga yang Terancam PHK dan Tak Bisa Bekerja di Tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dengan Kartu Prakerja hingga Kepastian THR

KPK pun menuntut dilakukan evaluasi pada program sebelumnya serta dilakukan pembenahan.

(Ilustrasi) Dana Intensif Prakerja

(Ilustrasi) Dana Intensif Prakerja

Sekarang ini pihak manajemen pelaksana sudah meminta persetujuan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto guna mencairkan insentif kepada peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan.

Oleh sebab demikian, pencairan ini tak perlu lagi menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Source :Tribunnewswiki.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x