GridStar.ID - Dua orang anak berinisial IF (10) dan adiknya, RA (5) ditemukan di sebuah parit di dekat sekolah di Kota Medan pada Minggu (21/06).
Lebih mirisnya lagi, dua bocah tersebut ditemukan oleh ibunya kandungnya sendiri.
Melihat kedua anaknya itu tak bernyawa, sang ibu hanya bisa menangis histeris.
IF yang ditemukan pukul 09.00 WIB ditemukan dengan posisi terlentang dengan wajah yang memar diduga karena benturan keras.
Sedangkan adiknya ditemukan satu jam kemudian di sebuah parit di samping gedung sekolah Global Prima dengan posisi terlentang dan ditutup triplek serta karton.
Kejadian ini berawal saat dua bocah malang itu menemui ayah tirinya, R di tempat kerja, pada Sabtu (20/06) pukul 14.00 WIB.
R merupakan kuli bangunan yang bekerja di sekolah itu selama satu bulan terakhir.
IF dan RA diketahui meminta uang jajan untuk membeli es krim kepada sang ayah tiri.
Namun R tak mau menuruti keinginan kedua anaknya karena tak memiliki uang.
Karena kedua anaknya terus merengek meminta uang, R kemudian membawa dua bocah itu ke samping gedung sekolah dan diduga menganiaya mereka hingga tewas.
Sang ibu yang berinisial F yang merasa khawatir karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah, mulai menghubungi sang suami.
R kemudian mengirim pesan pada sang istri lokasi kedua anak itu sekarang.
F yang mendapat pesan tersebut langsung datang ke lokasi dan histeris melihat kedua anaknya yang telah meninggal.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan masih mendalami kasus ini.
"Nanti kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Ayah kandung dari salah satu korban sangat marah dengan kejadian tersebut dan penasaran dengan wajah pelaku.
Terlebih jika memang pelaku melakukannya dengan hal yang sepele.
"Sangat kesal, penasaran, pengin saja lihat wajah pelakunya kayak mana. Biar cepat ditangkap. Kenapa bisa setega itu, gara-gara dua buah es krim saja," ucap Muhammad Arif, ayah salah satu korban.
Muhammad Arif mengaku tak mengenal sosok pelaku yang kini menjadi ayah tiri dari anaknya.
Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas kasus ini. (*)