GridStar.ID - Putri petinggi Sunda Empire rupanya kini menjadi tahanan Malaysia sejak 13 tahun silam.
Dua perempuan bernama Fathia Reza dan Lamia Roro diamankan pihak imigrasi Malaysia pada tahun 2007 lalu.
Hal ini dikarenakan mereka menggunakan paspor diplomatik Sunda Democratic Empire yang tak diakui oleh Malaysia.
Dua orang tersebut merupakan putri dari pasangan Kaisar dan Perdana Menteri Sunda Empire, Rd Ratnaningrum dan Nasri Banks.
Pada tahun 2007 silam, mereka ditahan oleh otoritas Imigrasi Khucing, Malaysia dan ditahan selama 51 hari karena menggunakan paspor Sunda Democratic Empire.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya dari KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat membenarkan bahwa keduanya hingga saat ini masih ditahan imigrasi Malaysia.
“Saudari. Fathia Reza (36) dan Saudari Lamira Roro (34) memang ada di tahanan Imigrasi Malaysia sejak tahun 2007,” ujarnya, Jumat (19/06).
KBRI Kuala Lumpur juga sempat mewawancarai keduanya, namun mereka menolak mengaku sebagai warga negara Indonesia.
Karena hal itu, imigrasi menyatakan status mereka menjadi tanpa kewarganegaraan.
Dalam Youtube Pak Bro pada 11 Februari 2020 lalu terungkap paspor Sunda Democratic Empire yang dimiliki Fathia Reza dan Lamia Roro tersebut.
Pak Bro mengangkat masalah ini setelah dirinya pernah mewawancarai kedua orang tersebut saatt menjadi Petugas Perlindungan WNI Bagian Konsuler KJRI di Kuching, Malaysia.
Dalam videonya, ia juga mengulas mengenai paspor yang dimiliki kedua perempuan tersebut.Salah satunya kelahiran dari Fathia Reza dan Lamia Roro tersebut.
Baca Juga: Setelah Geger Adanya Keraton Agung Sejagat, Kini Giliran Sunda Empire Jadi Perhatian
Bukan lahir di Indonesia, namun dalam keterangan tempat lahir, keduanya lahir di Naraka.Kata ini diambil dari bahasa Sansekerta yang berarti neraka.
"Na Ra Ka bukan menunjukkan suatu tempat tapi itu bahasa Sansekerta berarti neraka atau Naraka dalam bahasa Sunda. Wow lahirnya di neraka," kata Pak Bro dikutip dari tribunnews.
Diketahui paspor tersebut dikeluarkan pada 8 Agustus 2006, dan habis masa berlakunya pada 8 Agustus 2011. (*)